iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang penjual batu akik, Ari Akbar (28) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jelutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pedagang batu akik khusus batu Bengkulu ini diamankan, Kamis (2/4) karena mencongkel motor milik Lisma Nasri (34) di area parkir Hotel Lestari. 

Mencuri untuk membayar hutang batu akik yang diambil dari kawan dari Bengkulu. Hutang tu ada sekitar Rp700, aku Ari, kepada wartawan di Mapolsek Jelutung, Minggu (5/4) siang. 

Dari hasil mencongkel jok motor tersebut, kata Ari, dirinya berhasil mengambil uang senilai Rp1,5 juta.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, IPDA Edison, mengatakan dalam aksinya, Ari terekam CCTV, itu mempermudahkan dalam pencariannya.

Dia diringkus di tempat tongkrongannya di wilayah Kota Jambi, jelas IPDA Edison.

Atas perbuatannya, Ari diancam hukuman penjara diatas lima tahun, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (pds)

 


Berita Terkait



add images